PASIR PENGARAYAN -- Wakil Bupati Rokan Hulu Sukiman Akhirnya Angkat Bicara, terkait penahanan Bupati Rohul Suparman oleh Komisi Pembarantasan Korupsi atas Dugaan Korupsi APBD-P Riau 2014-2015 saat masih menjabat sebagai  Anggota DPRD Riau. Wabup mengaku, sangat terpukul dengan musibah yang menimpa Koleganya tersebut.

"Dia seperti saudara adik dan anak saya, kami berdua nga"ada bedanya, apa yang beliau rasakan saya juga mersakan." tutur sukiman saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan Pemkab Rohul di Kecamatan Bonai Darusalam, Kamis 9 Juni 2016 malam.

Sebagai bentuk dukungan Moril terhadap Musibah yang dialami Bupati Rohul saat ini,  Wabup meminta kepada seluruh masyarakat Rohul untuk mendo"akan Bupati Rohul Suparman, agar diberikan  kekuatan untuk melewati cobaan yang dihadapinya, sehingga bisa kembali ke Rokan Hulu untuk bertugas menjalankan amanah rakyat.

"Kita mengajak masyarakat Rohul untuk mendoakan beliau agar selalu diberikan kekuatan, kesehatan, ketabahan dan kelancaran, sehingga beliau bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dan kembali ke Rohul bersama masyarakat membangun rokan hulu" himbau wabup.

Disinggung mengenai jalanya Roda pemerintahan Pasca Ditahannya Bupati Rohul oleh KPK, Wabup memastikan pemerintahan di Rokan Hulu tetap berjalan normal. Wabup mengaku, diirnya  sudah mengadakan rapat internal bersama Asisten, staf ahli dan juga Kepala Dinas Badan dan Kantor untuk berkoordinasi  menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

"Saya sudah tekankan kepada SKPD bahwa konsentrasi terhadap pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. intinya kita bukan dilayani oleh masyarakat tetapi kita melayani masyarakat," tukasnya.

Seperti yang diketahui  Bupati Rokan Hulu Suparman resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 7 Juni 2016 lalu. Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD  Riau, Johar Firdaus, karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Anas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.**(lim)