• Dua tersangka dan BB yang diamankan petugas

MANDAU -- Kepolisian Sektor Mandau berhasil meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Selasa 12 Juli 2016.

Tersangka yang ditangkap pihak Kepolisian merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial DD (28) dan SM (55). Dari keduanya petugas berhasil menyita setidaknya 38 paket sabu, timbangan digital serta uang tunai hasil penjualan Rp 700 ribu.

Kapolres Bengkalis membenarkan penangkapan terduga bandar sabu di Kecamatan Mandau yang dilakukan oleh jajaran Polsek setempat. Penangkapan dilakukan dikediaman tersangka Jalan Baru Gang Jeruk Desa Petani Mandau- Bengkalis.

"Penangkapan berawal dari team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap jaringan Narkotika yang ada di Desa Petani tepatnyà di Jln. Baru Gang Jeruk Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 23.00 wib (Selasa kemarin) team opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah diduga sebagai pengedar Natkotika jenis sabu sabu yang ada di Jalan Baru Gang Jeruk Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut," jelas Kapolres seperti rilis humas kepada Wartawan, Rabu 13 Juli 2016.

Adapun hasil penggeledahan dirumah yang diduga bandar Narkotika tersebut, lanjut AKBP Ino, di temukan 38 paketan Narkotika jenis sabu sabu dengan rincian (6 paket besar seharga Rp.600.000,-) (3 paket sedang seharga Rp.300.000,-) dan (29 paket kecil seharga Rp.300.000,-).

"BB tersebut ditemukan di dalam kamar rumah tersangka dan setelah diperlihatkan kembali semua barang bukti kepada kedua tersangka, tersangka DD mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan juga telah di titipkan kepada SM untuk dijualkan,"imbunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri tersebut digelandang ke Mapolsek Mandau.**(fer)