• Ahmad Hijazi

PEKANBARU -- Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptada) Dwi Agus Sumarno dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Riau H Ramli Walid senter dikabarkan akan maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru tahun 2017, hal itu juga terlihat dari banyaknya baliho Dua pejabat tersebut terpajang diberbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang, keduanya harus mengundurkan diri jika ingin bertarung dalam Pemilukada serentak tersebut.

"Mereka harus menyatakan pengunduran diri," kata Hijazi, kepada wartawan, Rabu 17 Agustus 2016 usai mengikuti upacara HUT RI ke 71 dihalaman kantor Gubernur Riau.

Dia menjalaskan kalau pengeunduran diri Dua pejabat tersebut tentu harus mengacu pada ketentuan atau Undang-undang Pemilukada, dimana mereka ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, baru mengundurkan diri, bukan saat mendaftar.

"Langkah yang diambil Kedua nya Insya Allah akan kita dukung. Karena kangkah yang dimabil mereka melalui bidang politik ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun daerah kita juga," pungkasnya.**(nik)