• Warung Liar yang ada disimp Gerbang Sari

RENGAT -- Polemik terkait adanya para pedagang yang mendirikan Warung-warung disimpang jalan Gerbang Sari (Jalan Lintas Rengat - Pematang Reba) kelurahan Pematang Reba kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir.

Erwin selaku pemilik rumah dan tanah di simpang jalan Gerbang Sari tersebut memprotes keberadaan warung-warung tersebut, sebab dibangun menutupi rumahnya dan tanpa izin pemilik rumah.

Hal ini disikapi oleh Pj Lurah Pematang Reba Suta Rama Atmaja SP melalui surat no. 96/Trantib/lX/2016 tentang Himbauan untuk tidak menggunakan Ruang Milik Jalan (RMJ) atau Parit Jalan.

Dalam surat tersebut Lurah menegaskan bahwa dilarang mendirikan bangunan diatas RMJ/Parit selokan jalan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi perlengkapan jalan serta penyumbatan saluran pembuangan air.

"Apabila para pelaku usaha ekonomi tetap mendirikan bangunan diatas RMJ tersebut dapat dikenakan berupa sangsi Pidana dan atau Denda," terangnya.

Hal ini tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 28 ayat (2) dimana setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan.

"Ada 2 (dua) macam sangsi yang dapat di kenakan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 274 Ayat (2) dan pasal 275 ayat (1)," terangnya lagi.