TEMBILAHAN -- Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 2 Tahun 2016, terkait Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Untuk Kabupaten Indragiri hilir masih menunggu keputusan dari pusat untuk pelaksanaaan program tersebut.

Pernyataaan tersebut diungkapkan oleh Kadisdukcapil MJ Verman kepada wartawan belum lama ini. Dijelaskannya, KIA tersebut bertujuan untuk pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Lanjutnya lagi, manfaat yang didapat dengan KIA ini, seperti untuk mempermudah administrasi keperluan anak, seperti halnya ketika ingin membuat rekening di bank dan sebagainya.

"Informasi  KIA ini nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  dan di tanda tangani oleh Dinas ini juga,"ungkapnya lagi.

Untuk diketahui Berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 itu  terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.

Sementara persyaratan penerbitan KIA adalah sebagai berikut. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.

Sedangkan anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, ditamvah KK asli orang tua/Wali dan KTP asli kedua orang tua/wali.** (adv/pemkab/suf)