SIAK -- Saat ini Pemerintah Indonesia sudah menetapkan darurat narkoba, di sejumlah Daerah setiap harinya menjadi pembicaraan hangat di media massa tertangkapnya barang haram tersebut, membuat polisi dan BNN terus bekerja keras memberantasnya.
Begitu juga di wilayah Kabupaten Siak cukup gencar dilakukan oleh pihak kepolisian, dari hasil kerja kerja keras , dua tersangka pengedar sabu kembali diringkus.
Kapolres Siak AKBP Resika Perdamean Nainggolan Sabtu 20 Agustus 2016 menjelaskan, dua pelaku tersebut diamankan pada Juamt 19 Agustus 2016 kemarin.
Sekira pkl 19.00 wib Tkp Afd IV Kelompok 11 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tersangka atas nama Ewin (25) wiraswasta, saat dilakukan penggeledahan oleh personil dilapangan. "Diatas lemari pakaian terlapor ditemukan 1 kotak permen merk mentos yang didalamnya berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,20 gram," jelas Kapolres.
Dan kemudian dihari yang sama sekira pukul 20.00 wib Sat Resnarkoba Polres Siak kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di duga jenis shabu, Tkp Jl lintas Perawang-Siak Pasar km 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dengan tersangka. M.Fauzi, (30) wiraswasta, alamat km 55 juga dari Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun.
Sedangkan Kronologis penangkapan berdasarkan hasil lidik anggota Sat Resnarkoba dilapangan, dilakukan penangkapan terhadap saudara M Fauzi dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan dibawah alas kaki ruang tamu rumah tersangka ditemukan bungkusan plastik warna bening sebanyak 5 paket yang berikan narkotika diduga jenis shabu dengsn berat 1,50 gram.
"Saat ini kedua tersangka yang ditangkap tersebut bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku ,"terang Kapolres,".**(jas)
Begitu juga di wilayah Kabupaten Siak cukup gencar dilakukan oleh pihak kepolisian, dari hasil kerja kerja keras , dua tersangka pengedar sabu kembali diringkus.
Kapolres Siak AKBP Resika Perdamean Nainggolan Sabtu 20 Agustus 2016 menjelaskan, dua pelaku tersebut diamankan pada Juamt 19 Agustus 2016 kemarin.
Sekira pkl 19.00 wib Tkp Afd IV Kelompok 11 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tersangka atas nama Ewin (25) wiraswasta, saat dilakukan penggeledahan oleh personil dilapangan. "Diatas lemari pakaian terlapor ditemukan 1 kotak permen merk mentos yang didalamnya berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,20 gram," jelas Kapolres.
Dan kemudian dihari yang sama sekira pukul 20.00 wib Sat Resnarkoba Polres Siak kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di duga jenis shabu, Tkp Jl lintas Perawang-Siak Pasar km 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dengan tersangka. M.Fauzi, (30) wiraswasta, alamat km 55 juga dari Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun.
Sedangkan Kronologis penangkapan berdasarkan hasil lidik anggota Sat Resnarkoba dilapangan, dilakukan penangkapan terhadap saudara M Fauzi dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan dibawah alas kaki ruang tamu rumah tersangka ditemukan bungkusan plastik warna bening sebanyak 5 paket yang berikan narkotika diduga jenis shabu dengsn berat 1,50 gram.
"Saat ini kedua tersangka yang ditangkap tersebut bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku ,"terang Kapolres,".**(jas)





