PEKANBARU -- Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi, menyayangkan banyaknya ritel yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). di Pekanbaru, dia meminta agar pihak terkait saling berkoordinasi terkait hal ini.
"Ini harus cepat disikapi, pengusaha ini sudah mengangkangi peraturan pemerintah pusat, termasuk juga Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan yang dimiliki Kota Pekanbaru," ucap Azwendi kepada wartawan, Kamis 29 September 2016.
Azwendi juga merekomendasikan ritel yang tetap membandel dan tidak mau mengurus IUTM diberikan sanksi tegas berupa penutupan, tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kewibawaan hukum di Kota Pekanbaru.
Politisi Demokrat ini juga mengakui dengan menjamurnya ritel di pekanbaru tidak meningkatkan perekonomian warga lokal. Sebaliknya, kondisi itu dinilai hanya meningkatkan ekonomi pemiliknya yang sebagian besar bukan orang Pekanbaru.
"Ritel itu sejenis waralaba, ini yang kita anggap menjadikan daya saing pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Pekanbaru akan tergusur. Bisa -bisa lama kelamaan pasar tradisional di Pekanbaru juga akan semakin terancam atas keberadaan ritel ini," ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, kata Aswendi lagi, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk melakukan hearing terkait IUTM tersebut.
"kita sudah jadwalkan, nanti akan kita panggil dinas terkait termasuk Alfamart, karena mereka ritel yang sangat tidak mengindahkan peraturan di Pekanbaru ini," tegasnya.**(dwi)







