RENGAT -- Pada Kamis 19 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 Wib, telah di lakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap uang tunai Rp. 22 juta milik UED desa Simpang Kota Medan, dan uang tunai Rp. 3 juta, 1 unit laptop merk HP dan 1 unit handphone merk Asus zenfone C milik Muhtadin.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 32 /VII/2016/Res Inhu/Sektor Kelayang, tanggal 25 Juli 2016.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak Kamis 20 Oktober 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian di kecamatan Kelayang.
"Tersangkanya adalah Mardi Nata Syaputra Alias Umbe (28) warga desa Kota Medan kecamatan Kelayang kabupaten Inhu," katanya.
Pada Hari Rabu 19 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 wib personil Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian di Kota Medan yaitu Mardi Nata Syaputra Alias Umbe berada di daerah Kecamatan Peranap.
"Selanjutnya atas perintah Kapolsek personil Polsek Kelayang melakulan penyelidikan dan kemudian mencari keberadaan tersangka," terangnya.
Sekitar pukul 13.30 wib, pada saat berada di desa Pematang kecamatan Batang Peranap, personil Polsek berpapasan dengan pelaku (Tersangka) yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya," ujar Yarmen.
Saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan melengkapi mindik, berikut BB yang telah diamankan sebelumnya berupa : 1 Unit Hp Merk Asus Zefhone C.**(man)
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 32 /VII/2016/Res Inhu/Sektor Kelayang, tanggal 25 Juli 2016.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Yarmen Djambak Kamis 20 Oktober 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian di kecamatan Kelayang.
"Tersangkanya adalah Mardi Nata Syaputra Alias Umbe (28) warga desa Kota Medan kecamatan Kelayang kabupaten Inhu," katanya.
Pada Hari Rabu 19 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 wib personil Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian di Kota Medan yaitu Mardi Nata Syaputra Alias Umbe berada di daerah Kecamatan Peranap.
"Selanjutnya atas perintah Kapolsek personil Polsek Kelayang melakulan penyelidikan dan kemudian mencari keberadaan tersangka," terangnya.
Sekitar pukul 13.30 wib, pada saat berada di desa Pematang kecamatan Batang Peranap, personil Polsek berpapasan dengan pelaku (Tersangka) yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya," ujar Yarmen.
Saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan melengkapi mindik, berikut BB yang telah diamankan sebelumnya berupa : 1 Unit Hp Merk Asus Zefhone C.**(man)





