• Kepala Diskominfo Riau Yogi Getri, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara

PEKANBARU -- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo) Riau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Komisi Informasi Publik (KIP)  menggelar seminar sehari keterbukaan informasi publik di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu 9 Nopember 2016.
 
Seminar yang mengangkat tema "Informasi yang dikecualikan Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" ini dibuka oleh Gubernur Riau diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Privinsi Riau, Yogi Getri.
 
Gubernur dalam sambutannya mengatakan bahwa selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik, harus memahami UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan ketentuan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
 
"Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berkaitan dengan publik", ungkap Gubri.
 
Lebih lanjut Gubernur Riau menambahkan, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik/intra badan publik dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
 
"Saya berharap dengan adanya seminar sehari keterbukaan informasi publik ini aparatur dan stakeholder terkait dapat memahami informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," harap Gubri.
 
Sementara, Kepala UPT KIP Abdul Kadir mengatakan tujuan seminar adalah untuk memberikan pemahaman bagi aparatur dan masyarakat terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik, terwujudnya badan publik dan stakeholder yang memiliki pemahaman terkait informasi yang terkecualikan sesuai dengan UU, serta  menyamakan persepsi dalam hal informasi yang terkecualikan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam keterbukaan informasi publik.
 
Peserta seminar berjumlah 112 orang yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Riau, Dinas Perhubungan, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM), Akademisi dan  Mahasiswa, dengan narasumber dari  Komisi Informasi Pusat, Dosen dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.**(MC Riau)