SIAK -- Gaungriau.com -- Turunnya Dana ADD untuk anggaran 2018 yang diperuntukan oleh pusat untuk setiap Desa yang ada boleh diibaratkan tukang ketiban durian runtuh.

Pasalnya 30 % dari anggaran ADD untuk setiap pembangunan dimasing-masing Desa terhadap setiap proyek yang bersumber dari dana ADD melalui dana APBN, kabarnya angka sebesar itu merupakan jatahnya tukang.

Ketika perihal itu dipertanyakan kepada kepala BPMPD Kabupaten Siak Yurnalis SSos, MSi, Ia tak menampik atau membenarkan hal itu. Menurut Yurnalis besarnya biaya tukang bagi setiap proyek dari Dana ADD yang bersumber dari dana APBN sudah ada aturan yang menetapkan, dan oleh Pemerintah pusat.

"Dari produk hukum itulah dasarnya diberikan besarnya angka untuk tukang yang mengerjakan setiap proyek yang ada dimasing-masing desa," kata Yusnalis saat dihubungi via ponselnya, Senin 30 Juli 2018.

Jadi, lanjut Yurnalis, semuanya sudah ada yang mengatur, sedangkan Pemerintah Kabupaten Siak tidak bisa merubah aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat tersebut,

"Kita hanya bisa meneruskan saja sesuai dengan petunjuk yang ada," pungkasnya.**(jas)