Gaungriau.com– Upaya penyelundupan lebih dari 4 kilogram narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bengkalis menuju Provinsi Jambi berujung di meja hijau. Empat kurir yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, yakni pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 21 Juli 2026, oleh Jaksa Penuntut Umum Enrico Pinantunan Hamonangan Hutasoit bersama Radiah Hasni di hadapan majelis hakim yang diketuai Geri Caniggia, dengan hakim anggota Tri Rahmi dan Trema Femula.
Keempat terdakwa masing-masing bernama Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi bin Suparman, dan Hilman Syahputra alias Hilman bin Syahril. Seluruhnya merupakan warga Provinsi Jambi.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
JPU Enrico mengatakan keempat terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang berperan aktif dalam upaya membawa sabu dari Pulau Bengkalis menuju Jambi.
"Para terdakwa merupakan jaringan lintas provinsi yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Karena itu, dalam tuntutan kami tidak terdapat hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa," ujar Enrico saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 26 November 2025 di kawasan Pelabuhan RoRo Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, saat hendak menyeberang menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BH 1984 HE.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bersih lebih dari 4 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas jinjing berwarna ungu, kemudian dimasukkan lagi ke dalam ransel berwarna biru untuk menghindari kecurigaan petugas.
Tak hanya menuntut pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Avanza yang digunakan para terdakwa untuk mengangkut narkotika agar menjadi milik negara.
Menurut Enrico, kendaraan tersebut terbukti menjadi sarana dalam tindak pidana narkotika. Selama persidangan, pihak yang mengaku sebagai saksi di luar berkas perkara juga tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan asli kendaraan tersebut.
Bahkan, saksi tersebut mengakui bahwa dokumen asli kendaraan sedang digadaikan kepada pihak lain dan tidak mampu memperlihatkan bukti sah bahwa mobil tersebut disewa oleh para terdakwa.
"Permintaan perampasan kendaraan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa narkotika, hasil tindak pidana, maupun aset atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara," tegas Enrico.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.(put)












_edit.jpg)











